Imbauan Kesabaran Presiden Prabowo di Aceh hingga Reformasi Penempatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan mengantongi nama-nama tersangka terkait kasus dugaan pembarakan

Imbauan Kesabaran Presiden Prabowo di Aceh hingga Reformasi Penempatan

Jakarta, 13 Desember 2025 – Sejumlah isu penting mendominasi perhatian publik sepanjang hari Jumat, 12 Desember 2025, mencakup respons pemerintah terhadap bencana alam, perkembangan hukum terkait penangkapan korporasi, hingga penetapan regulasi baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Presiden Prabowo Subianto: Pemerintah Tidak Memiliki 'Tongkat Nabi Musa' dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ketiganya kepada korban terdampak bencana di Aceh. Saat meninjau posko pengungsian, Presiden Prabowo meminta masyarakat yang terkena dampak bencana alam untuk menunjukkan kesabaran.

"Kami tidak punya tongkat Nabi Musa, yang bisa menyelesaikan masalah dalam sekejap," ujar Presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks memastikan bahwa penanganan dan pemulihan pascabencana di Sumatra memerlukan proses, waktu, dan upaya yang bertahap dari pemerintah.

Kontroversi Prosedur Penangkapan CEO Terra Drone Dipertanyakan Kuasa Hukum

Perkembangan di ranah hukum menyoroti proses penangkapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pasca insiden kebakaran pada 9 Desember 2025. Tim kuasa hukum Michael Wisnu Wardhana menyatakan keberatan atas penangkapan tersebut.

Mereka menilai bahwa penangkapan yang dilakukan kepolisian pada 11 Desember 2025 dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan mengandung kejanggalan substantif.

Kapolri Legalisasi Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan kebijakan baru melalui penandatanganan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara resmi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Implikasi signifikan dari peraturan ini adalah memberikan wewenang kepada anggota Polri aktif untuk menduduki posisi dan jabatan pada 17 kementerian atau lembaga sipil.

MKMK Putuskan Arsul Sani Tidak Terlibat Pemalsuan Ijazah

 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan penting terkait dugaan pelanggaran etik. Hakim Konstitusi Arsul Sani dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, yakni pemalsuan ijazah pendidikan doktoral untuk memenuhi persyaratan sebagai hakim konstitusi. Keputusan ini secara hukum membersihkan nama Arsul Sani dari dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan pemalsuan dokumen.

Kapolri Kantongi Nama Tersangka Kasus Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumatra

Dalam upaya penegakan hukum lingkungan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan mengantongi nama-nama tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara. Kasus ini menjadi sorotan karena dicurigai menjadi faktor utama yang memperparah bencana banjir di wilayah Sumatra. Penetapan nama tersangka dilakukan setelah kepolisian meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

NulisKuy adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan tim editor.
Komentar

Silakan login untuk berkomentar.