SKCK Online, Tapi Masih Menyulitkan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi dokumen penting untuk berbagai kebutuhan. Guru honorer, calon peserta PPG, hingga pelamar PPPK paruh waktu dituntut untuk segera melengkapinya sebagai syarat pemberkasan. Secara konsep, Polri sudah menghadirkan layanan SKCK online agar masyarakat lebih mudah mendaftar tanpa harus datang langsung. Sayangnya, kenyataan di lapangan jauh dari kata sederhana.
Proses pengisian data memang bisa dilakukan dari rumah. Namun, saat tiba di tahap pencetakan, pemohon tetap harus mendatangi kantor polisi. Di sinilah masalah besar bermula. Banyak orang datang sejak subuh hanya untuk mendapatkan nomor antrean, dan meski sudah mengantongi nomor itu, SKCK belum tentu selesai meski hari telah berganti malam. Tidak sedikit yang baru pulang setelah waktu Isya, dengan tubuh lelah dan pikiran penuh beban.
Salah satu kisah yang sering terdengar datang dari guru honorer perempuan yang harus meninggalkan anak balitanya di rumah demi mengurus SKCK. Dengan harapan selesai lebih cepat, ia tiba di kantor polisi sebelum matahari terbit. Namun, hingga malam, berkasnya belum juga rampung karena antrean panjang dan keterbatasan loket pelayanan. Perasaan campur aduk, antara tanggung jawab sebagai ibu, kewajiban sebagai guru, dan tuntutan administratif yang tidak bisa ditawar.
Pertanyaan pun muncul di benak banyak orang: susahnya di mana? Mengapa sistem yang disebut online ternyata masih memaksa masyarakat untuk hadir secara fisik, menunggu berjam-jam tanpa kepastian? Jika data sudah diunggah, mengapa harus diinput ulang? Jika layanan online bertujuan memangkas birokrasi, mengapa antrean masih terjadi seperti pola lama?
Di tengah kebutuhan besar akan SKCK, terutama menjelang seleksi ASN/PPPK yang melibatkan jutaan pelamar di seluruh Indonesia, pelayanan manual seperti ini jelas menguras energi masyarakat. Waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mengajar, mengasuh anak, atau menyiapkan diri menghadapi ujian justru habis di meja antrean. Digitalisasi layanan publik seharusnya membawa solusi, bukan sekadar formalitas.
Masyarakat berharap adanya terobosan yang nyata. Misalnya, integrasi penuh antara data online dan pencetakan tanpa pengisian ulang, sistem antrean digital yang memungkinkan warga memilih slot waktu kedatangan, atau bahkan cetak mandiri dengan QR code yang sudah tervalidasi. Dengan langkah sederhana seperti itu, banyak jam produktif bisa diselamatkan, dan pelayanan publik akan benar-benar terasa manfaatnya.
Nyatanya, SKCK masih menjadi momok administratif. Dokumen yang seharusnya menjadi alat verifikasi hukum berubah menjadi sumber kelelahan. Maka wajar jika orang bertanya dengan nada getir: SKCK online sudah ada, tapi kenapa tetap dipersulit? Susahnya sebenarnya di mana?
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.