Respons PBB atas Demo, Pemerintah RI Diminta Usut Dugaan Pelanggaran HAM

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menanggapi demonstrasi yang terjadi di Indonesia dan meminta penyelidikan secara cepat dan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM.

Respons PBB atas Demo, Pemerintah RI Diminta Usut Dugaan Pelanggaran HAM

Perserikatan Banga-Bangsa (PBB) akhirnya angkat suara perihal demonstrasi di Indonesia yang terjadi pada akhir Agustus 2025 dan telah memakan sejumlah korban jiwa dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) di Jenewa Ravina Shamdasani pada 1 September 2025 malam. Dalam pernyataannya, Ravina Shamdasani menyatakan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik.

"Kami memantau dengan saksama serangkaian kekerasan dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh pasukan keamanan. Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik," ujar Ravina Shamdasani seperti dikutip dari situs resmi OHCHR pada 1 September 2025.

Shamdasani menegaskan bahwa aparat keamanan Indonesia, yang dalam hal ini adalah polisi dan TNI, untuk menjamin dan menjunjung tinggi hak berkumpul dan kebebasan berekpresi. Selain itu, aparat keamanan harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api dalam menghadapi massa. Tindakan ini diharapkan bisa menjaga ketertiban dan keamanan publik selama aksi unjuk rasa berlangsung. 

"Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, terkait dengan pengamanan pertemuan publik. Semua aparat keamanan, termasuk militer, ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum."

Atas serangkaian dugaan pelanggaran hukum HAM Internasional yang terjadi selama aksi demonstrasi berlangsung, Shamdasani mendorong agar pemerintah Indonesia untuk segera melakukan invertigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan.

"Kami menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan."

Di samping menyoroti tindakan represif aparat, PBB juga menyerukan pentingnya peran media dan kebebasan pers dalam menyampaikan berita. Oleh sebab itu, Shamdasani turut mengingatkan bahwa media harus diberi ruang bebas untuk melaksanakan tugasnya secara independen dan terhindar dari intimidasi pihak mana pun.

"Penting juga bahwa media diizinkan untuk melaporkan peristiwa secara bebas dan independen," tegasnya.

Pernyataan PBB tersebut merupakan butut dari serangkaian peristiwa aksi demonstrasi yang terjadi Indonesia sejak 25 Agustus hingga sekarang. Di samping itu, peristiwa demonstrasi ini telah menelan korban jiwa sebanyak tujuh orang ditanyakan meninggal dunia. Tujuh korban tewas dalam peristiwa demonstrasi sejak 25-31 Agustus adalah:

1. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tewas karena dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob di kawasan Jakarta Pusat.

2. Saiful Akbar, tewas terjebak dalam kebakaran Gedung DPRD Makassar.

3. Sarina Wati, tewas terjebak dalam kebakaran Gedung DPRD Makassar.

4. Muhammad Akbar Basri, tewas saat menyelamatkan rekan kerjanya dan terjebak dalam kebakaran Gedung DPRD Makassar.

5. Rusdamiansyah, driver ojek online yang dikeroyok massa karena dituding sebagai intel.

6. Sumari, penarik becak yang sesak napas diduga serangan jantung dan asma akibat terpapar gas air mata.

7. Rheza Sendy Pramata, mahasiswa AMIKOM yang terjatuh dari sepeda motor saat hendak menyelamatkan diri dari gas air mata dan diduga sempat dianiaya karena jenazah penuh luka.

Selain korban meninggal dunia di atas, sejumlah peristiwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas oleh aparat keamanan pun terjadi saat demonstrasi berlangsung. Dilansir dari penyataan Aliansi Jurnalis Indonesia, sejak 25-31 Agustus telah terjadi upaya pembungkaman kebebasan pers. Beberapa kasus tersebut di antaranya adalah:

1. Kekerasan yang dialami jurnalis foto Antara dan Tempo saat bertugas pada tanggal 25 dan 28 Agustus.

2. Intimidasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap dua jurnalis Denpasar saat meliput demonstrasi di Polda Bali dan DPRD.

3. Jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat melakukan siaran langsung di akun media sosialnya.

Dan masih banyak kejadian pembungkaman pers yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan. 

Oleh sebab itu, PBB sangat menekankan adanya transparasi dan penyelidikan yang menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun beberapa waktu terakhir akibat demonstrasi di Indonesia.

NulisKuy adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan tim editor.
Komentar

Silakan login untuk berkomentar.