Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Siswa dan orang tua dapat mengakses informasi terbaru status penerima bantuan PIP melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id. Bukan di pip.kemendikbud.go.id atau cekpip.kemdikbud.go.id. Berikut cara ceknya:
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Lihat status pencairan dan informasi jumlah dana
Syarat penerima dana PIP:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kondisi berdasarkan:
- Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa adalah yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan
- Siswa adalah korban bencana alam
- Siswa yang tidak sekolah (Drop Out) dan diharapkan kembali sekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah atau kondisi orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, keluarga terpidana atau memiliki lebih dari tiga saudara di rumah.
- Siswa bisa merupakan peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal yang memenuhi syarat
Bantuan akan diberikan pada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah menerima Surat Keputuan (SK) Pemberian yang terbit pada awal Juni. Besaran jumlah bantuan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
- SD/SLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp. 450.000
- Kelas 6: Rp. 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 dan 8: Rp. 750.000
- Kelas 9: Rp. 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp. 1.800.000
- Kelas 12: Rp. 900.000
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.