Operasi Senyap TangiTuru.com: Jejak Suap Rp231 Juta di Tanah Sumatra

Sebuah investigasi mendalam tentang operasi tangkap tangan KPK yang mengguncang Sumatra Utara

Operasi Senyap TangiTuru.com: Jejak Suap Rp231 Juta di Tanah Sumatra

TangiTuru.com – Gemuruh senyap melanda Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Bukan gempa bumi, melainkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap dua skandal korupsi yang merobek integritas pembangunan di wilayah tersebut.

Sebuah babak baru dalam perang melawan rasuah, dengan duit Rp231 juta menjadi saksi bisu.

 

Proyek Jalan Berliku dan Jaring-jaring Pengaturan

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan sigap membeberkan kronologi penangkapan.

Kisah pertama berpusar pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

Awalnya, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR), bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra (TOP), melakukan "survei offroad" di Desa Sipiongot. Sebuah perjalanan yang ternyata menjadi titik awal konspirasi.

"TOP kemudian memerintahkan RES (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar) untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Perintah ini sungguh mencurigakan, sebab penunjukan tersebut sama sekali tak mengindahkan kaidah pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Padahal, nilai proyek jalan yang dipertaruhkan tak main-main: Rp157,8 miliar!

Rasuli, bak pion yang patuh, segera menghubungi Akhirun untuk menindaklanjuti titah atasannya.

Akhirun pun tak membuang waktu, ia memerintahkan stafnya untuk "berkoordinasi" dengan Rasuli dan staf UPTD, demi memuluskan "hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.

" Sebuah skenario yang rapi, di mana penawaran Akhirun di e-katalog dengan mudah "memenangkan" proyek tersebut.

Tak hanya itu, Direktur PT RN, M. Rayhan Dalumasi Pilang (RAY), turut "kecipratan" keuntungan.

Alhasil, Akhirun dan Rayhan pun bahu-membahu mengirimkan uang kepada Rasuli melalui transfer, sebagai bentuk pelicin proyek.

"Selain itu juga, diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," imbuh Asep, mengisyaratkan adanya aliran dana yang lebih dalam dan terstruktur.

 

Jejak Korupsi di Proyek Jalan Nasional

 

Tak berhenti sampai di sana, OTT kedua menyingkap tabir korupsi yang serupa, namun di ranah proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut. Kali ini, sorotan jatuh pada PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), yang ditugaskan mengendalikan pengadaan dan proyek.

Lagi-lagi, nama Akhirun dan Rayhan muncul sebagai aktor utama.

Keduanya diduga terlibat dalam rasuah pengadaan proyek ini, dan tak tanggung-tanggung, perusahaan mereka berhasil menggarap empat proyek vital.

Empat proyek tersebut meliputi: preventif Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-SP Pal XI Tahun 2024, preferensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2024, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, serta preferensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2025.

Dari penangkapan ini, terungkap bahwa Heliyanto diduga telah menerima uang senilai Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.

Dana haram tersebut mengalir ke kantongnya secara bertahap, mulai dari Maret 2024 hingga Juni 2025.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut," terang Asep, membeberkan modus operandi yang licin.

Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta sebagai barang bukti yang tak terbantahkan.

Diduga kuat, dana tersebut merupakan sisa dari "komitmen fee" yang telah disepakati para tersangka.

Atas dasar bukti-bukti kuat ini, KPK secara resmi menetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumatra Utara.

Mereka adalah: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL) sebagai PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) sebagai Direktur Utama PT DNG, dan M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, akan selalu diburu oleh lembaga antirasuah.

NulisKuy adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan tim editor.
Komentar

Silakan login untuk berkomentar.