Di Indonesia, korupsi seringkali dianggap sebagai hal “biasa” oleh sebagian masyarakat. Statistik terbaru menunjukkan, meski ada upaya pencegahan, praktik korupsi masih merajalela di berbagai sektor, mulai dari birokrasi, proyek pemerintah, hingga distribusi kuota dan dana bantuan sosial⓵. Pandangan ini tidak muncul tanpa alasan, mengingat kasus-kasus besar yang terungkap belakangan ini tetap meninggalkan kesan minimnya efek jera bagi pelaku.
Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Agustus 2025, terdapat lebih dari 1.200 kasus korupsi yang sedang dalam proses hukum, dengan jumlah kerugian negara mencapai triliunan rupiah⓶. Sektor yang paling rawan adalah proyek infrastruktur, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan alokasi bantuan sosial. Fenomena ini memunculkan opini publik bahwa korupsi seakan menjadi “hal biasa” di Indonesia.
Beberapa ahli menyebut, salah satu penyebab utama persepsi ini adalah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya transparansi administrasi publik. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Prasetya, menyatakan bahwa “kebiasaan ‘membiarkan’ praktik korupsi terjadi karena adanya sistem yang tidak menuntut pertanggungjawaban secara cepat dan transparan”⓷.
Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi kuota haji 2025, di mana pengaturan kuota dan biaya keberangkatan terindikasi mengalami manipulasi anggaran dan alokasi tidak merata kepada masyarakat yang berhak. Masyarakat kecil yang seharusnya mendapat hak justru terdampak➍. Sementara itu, proyek pembangunan infrastruktur di beberapa kota besar menunjukkan adanya mark-up harga material dan pembayaran fiktif, yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per proyek.
Opini publik semakin panas ketika pejabat yang terjerat kasus korupsi kerap mendapatkan penangguhan hukuman atau bahkan kembali menduduki posisi strategis. Hal ini memperkuat anggapan bahwa korupsi menjadi budaya terselubung, dan masyarakat mulai terbiasa dengan praktik tersebut. Di sisi lain, beberapa pihak menekankan pentingnya peran media, masyarakat sipil, dan teknologi informasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar korupsi tidak lagi dianggap “hal biasa”.
Banyak platform digital, seperti media daring nasional dan akun-akun investigasi, terus mempublikasikan laporan mendalam tentang dugaan korupsi, mulai dari pengelolaan anggaran daerah hingga proyek multinasional. Analisis tren menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih peka terhadap kasus-kasus korupsi, meski rasa frustrasi tetap muncul akibat lambatnya proses hukum dan minimnya efek jera bagi pelaku.
Dalam konteks ini, opini bahwa korupsi “hal biasa” sebetulnya merupakan refleksi dari kegagalan sistem dan budaya pengawasan, bukan semata-mata penerimaan masyarakat. Diperlukan upaya terpadu dari pemerintah, lembaga hukum, media, dan masyarakat untuk menekan praktik korupsi agar Indonesia mampu menumbuhkan budaya bersih dan transparan di semua lini pemerintahan dan bisnis.
Kesimpulan:
Korupsi di Indonesia bukanlah fenomena baru. Namun, persepsi bahwa hal ini menjadi “biasa” harus diubah melalui pendidikan, transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang konsisten. Masyarakat memiliki peran penting dalam menuntut akuntabilitas dan membangun budaya anti-korupsi yang nyata.
---
Sumber:
① KPK – Data kasus korupsi Indonesia 2025
② Kompas.com – Laporan kerugian negara akibat korupsi per Agustus 2025
③ Universitas Indonesia – Wawancara pakar hukum Dr. Rini Prasetya
④ Detik.com – Investigasi dugaan korupsi kuota haji 2025
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.