Sebuah babak panjang dalam kasus yang melibatkan petinggi ASDP akhirnya selesai dengan vonis yang cukup mencuri perhatian publik. Dua poin utama dari putusan hakim menjadi sorotan: petinggi ASDP tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dipidana karena kelalaian berat.
Bagi banyak orang, temuan bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri membawa kelegaan. Dalam konteks hukuman korupsi, ketiadaan niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi adalah fakta yang sangat penting. Namun, apakah seseorang tetap bisa dihukum meskipun tidak mendapat keuntungan pribadi?
Jawabannya: ya, bisa.
Kelalaian sebagai Dasar Pidana: Bukan Hal Baru
Dalam banyak profesi, kelalaian dapat berujung pada pidana.
Seorang sopir bus tidak berniat mencelakai penumpangnya, tetapi jika lalai dan menyebabkan korban jiwa, ia tetap bertanggung jawab secara hukum. Tenaga kesehatan, pilot, insinyur, hingga pejabat publik berada dalam kategori profesi berisiko: keputusan keliru dapat berdampak luas, dan hukum mengatur tanggung jawab itu.
Dalam kasus ASDP, hakim melihat adanya kelalaian dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya terkait akuisisi perusahaan. Artinya, meskipun tidak korup, keputusan tersebut dinilai memiliki unsur risiko yang tak dikelola dengan semestinya.
Setuju atau tidak setuju, mekanisme hukum yang mengatur kelalaian memang ada. Bila masyarakat ingin aturan lain, jalurnya adalah mengubah undang-undang, bukan menyalahkan hakim yang memutus berdasarkan kaidah yang berlaku.
Yurisprudensi Baru: Apa Implikasinya?
Satu hal yang membuat putusan ini menarik adalah dampaknya sebagai yurisprudensi—preseden hukum—di mana keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat dipidana jika terbukti lalai secara signifikan.
Hal ini memunculkan pertanyaan lebih luas:
Jika akuisisi perusahaan oleh BUMN bisa dianggap kelalaian dan diproses pidana, bagaimana dengan mega-proyek lain yang lebih kompleks dan penuh perdebatan publik?
Pertanyaan Publik terhadap Proyek Besar: Kasus Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat Whoosh sejak lama menjadi sorotan karena dinamika kebijakan, pembengkakan biaya, dan perubahan skema pendanaan. Beberapa catatan yang kerap dibahas publik antara lain:
- Perubahan dari skema Business to Business (B2B) menjadi skema yang mendapat dukungan APBN.
- Konsesi yang diperpanjang beberapa kali.
- Masukan para ahli dan konsultan yang tidak selalu menjadi rujukan utama keputusan.
- Beban bunga yang cukup besar—disebut mencapai triliunan rupiah per tahun.
- Keterlibatan perusahaan asing yang mendapat manfaat besar dari konstruksi dan pendanaan.
Poin-poin ini membuat sebagian masyarakat bertanya:
Jika kelalaian dalam akuisisi saja bisa dihukum, apakah mega-proyek yang berpotensi merugikan negara juga dapat diproses dengan standar yang sama?
Ini bukan tentang menyeret nama tertentu—karena dalam negara hukum, proses harus berbasis bukti, audit resmi, dan mekanisme investigasi lembaga berwenang. Namun pertanyaan publik itu wajar: apakah standar hukum akan berlaku konsisten untuk semua proyek negara, besar maupun kecil?
Putusan kasus ASDP memberi harapan tentang akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pejabat publik tidak harus terbukti korup untuk dipertanggungjawabkan; kelalaian saja bisa berkonsekuensi hukum.
Kini tantangannya adalah konsistensi. Ketika putusan ini menjadi preseden, masyarakat berharap standar yang sama diterapkan pada seluruh proyek besar negara—apapun aktornya, apapun skala dan pengaruhnya.
Keadilan hanya bermakna jika diterapkan merata.
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.