Di tengah kobaran semangat para demonstran, seorang pemuda berusia 21 tahun gugur dalam insiden mengenaskan yang melibatkan anggota kepolisian. Affan Kurniawan menjadi korban tewas akibat dilindas Kendaraan Taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam. Dilansir dari Kompas.com, korban adalah seorang driver ojekĀ onlineĀ yang sedang bekerja mengantar pesanan makanan ke daerah Benhil sebelum akhirnya ditabrak mobil rantis yang melaju kencang di tengah kepadatan jalan.
Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat luas. Kepergian Affan Kurniawan menambah catatan panjang kegagalan institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam tugasnya menjaga keamanan dan mengayomi rakyat. Padahal kejadian ini bukan kasus pertama yang melibatkan institusi kepolisian dalam peristiwa naas yang merenggut nyawa seseorang.
Apabila mau menengok lagi ke sejumlah peristiwa menggemparkan di beberapa tahun belakangan ini, tragedi yang menimpa Affan Kurniawan merupakan salah satu dari sekian banyak kelalaian kepolisian dalam bertugas. Sejumlah peristiwa yang turut menggemparkan tanah air adalah tragedi Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022 yang menyebabkan tewasnya 135 suporter bola dan tragedi kematian Gamma pada tahun 2024 yang lalu. Mengutip dari BBC, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini, sekitar 100 nyawa telah menghilang di tangan polisi.
Sederet kejadian memprihatinkan itu seolah mengingatkan kita pada cita-cita kepolisian untuk mengayomi masyarakat. Dalam slogan yang selalu digaungkan, kepolisian seharusnya terus menjunjung prinsip bekerja untuk rakyat dan memberi jaminan perlindungan bagi segenap masyarakat. Sayangnya, tragedi tersebut membuka tabir bahwa eksistensi mereka justru bersifat sebaliknya.
Terlebih lagi, pasca Reformasi tahun 1998, masyarakat menuntut pemisahan Polri dari ABRI agar ia bisa menjadi lembaga yang profesional dan mandiri. Selanjutnya pada 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 yang menegaskan langkah-langkah dimulainya reformasi Polri. Fungsi Polri kemudian dipertegas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Melalui sejumlah keputusan dan undang-undang yang disahkan tersebut, seharusnya sudah terang benderang tugas apa saja yang harus dijalankan oleh setiap anggota kepolisian. Begitu pula dengan keberpihakan mereka untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat seharusnya bukan lagi suatu perkara yang abu-abu. Sementara itu, dari realita yang terjadi di lapangan, rentetan peristiwa yang memperlihatkan kebrutalan anggota polisi dalam bertugas justru menjadi representasi kecacatan dan kegagalan reformasi Polri yang dicanangkan sebelumnya.
Akar permasalahan ini merupakan isu penting yang sayangnya kurang mendapat perhatian menyeluruh, terutama dari pemangku kebijakan. Reformasi Polri yang diharapkan bisa membentuk suatu institusi yang berpihak pada sipil rupanya hanya wacana semata tanpa praktik yang nyata. Dalam pelaksanaannya, lembaga kepolisian berada di bawah naungan presiden sehingga citra yang terbentuk justru menampakkan bahwa mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah sekaligus alat kekuasaan.
Kepolisian kemudian menjelma simbol relasi kuasa antara negara dengan rakyat yang dipertegas oleh tindakan represif setiap kali masyarakat sipil mencoba menyuarakan aspirasi mereka. Kehadirannya dalam setiap diskusi publik justru lebih sering tampil sebagai ancaman daripada kawan. Hal tersebut lantas mengakibatkan masyarakat sipil secara perlahan dan pasti kehilangan rasa percaya pada lembaga ini.
Reformasi Polri yang terus digadang-gadang pada kenyataannya hanyalah basa-basi semata. Oleh sebab itu, pola kekerasan yang terus dilakukan aparat kepolisian pada masyarakat seharusnya menjadi alarm pengingatan yang jelas bagi mereka untuk segera berbenah. Nyawa-nyawa manusia yang melayang sudah seharusnya menyadarkan Polri untuk kembali pada jati diri mereka sebagai lembaga yang berjalan beriringan dengan masyarakat sipil untuk mencapai keberhasilan menciptakan negara demokrasi yang aman.
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.