Kamu Terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Begini cara ceknya

Pencairan BSU, Tips agar pencairan lebih cepat.

Kamu Terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Begini cara ceknya

Kamu belum dapat dana BSU? tenang, dana BSU periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp. 600.000 memang belum disalurkan sejak 5 Juni. Menurut Kepala BP Jamsostek Touna, Salfia Latuhihin, masih dalam proses update dan verifikasi data oleh Kementerian Ketenagakerjaan. " Belum ada penyaluran sejak 5 Juni karena masih dalam tahap update dan verifikasi data. Namun, sampai saat ini tidak ada kendala teknis di lapangan," ujar Salfia.

Program ini berlaku untuk pekerja BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. Berikut beberapa cara mengetahui status penerima BSU:

1. Cek di website BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  3. Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, email.
  4. Klik Lanjutkan.
  5. Bila diminta, tambahkan nomor rekening Bank Himbara.
  6. Sistem akan menampilkan status verifikasi

2. Melalui Kemnaker:

  1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
  3. Setelah masuk, sistem akan menampilkan status apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.
  4. Terdapat tiga status penting: Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

3. Lewat aplikasi PosPay (Pos Indonesia):

  1. Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun dan login.
  3. Cek notifikasi untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU.

Proses pencairan BSU diperkirakan memerlukan waktu sekitar 3–5 hari hingga dana masuk ke rekening setelah melakukan update rekening. Jika update setelah 5 Juni, estimasi pencairan akhir Juni atau Juli 2025.

Tips agar mempercepat pencairan:

  1. Gunakan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, MAndiri, BSI)
  2. Pastikan update hanya lewat BPJS (website atau aplikasi JMO)
  3. Rutin cek status melalui situs BPJS, Kemnakerjaan atau aplikasi JMO

NulisKuy adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan tim editor.
Komentar

Silakan login untuk berkomentar.