Isu soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituduh palsu kembali viral di media sosial. Tagar #IjazahPalsuJokowi bahkan sempat jadi trending di platform X (dulu Twitter), memancing beragam komentar dari netizen, mulai dari yang percaya sampai yang menganggap ini hanya strategi politik menjelang pemilu.
Tapi, apakah benar ijazah Jokowi itu palsu? Yuk, kita bedah faktanya satu per satu, lengkap dengan pelansiran dari media dan dokumen hukum yang relevan.
Awal Mula Tuduhan: Gugatan dari Bambang Tri
Semua bermula pada 2022, saat seorang pria bernama Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuduh bahwa ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah Jokowi adalah palsu. Menurutnya, Jokowi tidak pernah menempuh pendidikan formal sebagaimana yang tercantum dalam dokumen negara.
Bambang Tri juga sempat menerbitkan buku berjudul Jokowi Undercover yang isinya penuh dengan tuduhan-tuduhan tanpa bukti kuat. Buku itu kemudian ditarik dari peredaran karena dianggap berisi fitnah dan tidak berdasar.
Pernyataan Resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Menanggapi tuduhan tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) — tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan — langsung memberikan klarifikasi resmi.
Melalui Kepala Humas UGM waktu itu, Iva Ariani, dijelaskan bahwa:
“Bapak Joko Widodo benar merupakan alumni UGM, lulus tahun 1985. Semua data akademik dan dokumen kelulusan atas nama beliau lengkap dan valid,”
— (Kompas.com, 12 Oktober 2022)
Pihak kampus bahkan menyebutkan judul skripsi Jokowi saat lulus, yaitu:
“Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapisan oleh Industri Penggergajian Rakyat di Surakarta.”
UGM menyatakan tidak ada keraguan atau kejanggalan dalam catatan akademik Jokowi selama menempuh kuliah.
Putusan Pengadilan: Gugatan Resmi Ditolak
Setelah proses hukum berjalan, pada 26 Oktober 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan klaimnya dan bahwa tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan ijazah palsu tersebut.
Tidak hanya itu, Bambang Tri pun kemudian ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong (hoaks) yang bisa memecah belah masyarakat dan merusak citra lembaga negara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klarifikasi dari Sekretariat Negara dan KPU
Tak berhenti di situ, Sekretariat Negara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut memberi klarifikasi. Mereka menyebut bahwa semua dokumen pendidikan yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden telah diverifikasi dan dinyatakan sah.
Dalam proses pemilu, setiap calon presiden wajib menyerahkan ijazah asli untuk diverifikasi keabsahannya oleh KPU. Artinya, jika ada ijazah palsu, seharusnya sudah terbongkar sejak lama, bahkan sejak Jokowi mencalonkan diri jadi wali kota Solo dulu.
Kenapa Isu Ini Terus Muncul?
Meski sudah dibantah secara resmi, isu ini selalu muncul menjelang tahun-tahun politik. Banyak pihak menduga, isu ini digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan citra Jokowi secara personal, apalagi dengan posisinya sebagai tokoh politik paling berpengaruh di Indonesia.
Beberapa pengamat politik juga menilai bahwa isu seperti ini rawan dipakai oleh buzzer atau kelompok tertentu untuk menarik perhatian publik, meski tanpa bukti kuat.
Sumber dan Pelansiran:
-
Kompas.com – “UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli”, 12 Oktober 2022
-
CNN Indonesia – “Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak Pengadilan”, 26 Oktober 2022
-
Detik.com – “KPU Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Proses Sudah Sesuai Aturan”, 28 Oktober 2022
-
Tempo.co – “UGM Sebut Tidak Ada Keraguan atas Ijazah Jokowi”, 13 Oktober 2022
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.