Dana Bantuan Subsidi Upah Resmi Disalurkan 2025, Cek Persyaratannya di Sini!

Tujuan, persyaratan, dan cara cek status penerima BSU

Dana Bantuan Subsidi Upah Resmi Disalurkan 2025, Cek Persyaratannya di Sini!

Pemerintah resmi memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni sampai dengan Juli 2025 kepada pekerja/buruh. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan amandemen dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh, pemerintah menjabarkan beberapa detail terkait dengan penyaluran bantuan subsidi upah tersebut.

Tujuan 

BSU bertujuan untuk melindungi daya beli tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat daya beli masyarakat tinggi, permintaan akan barang dan layanan bertambah, mendorong produksi, menciptakan pekerjaan, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan. Sebaliknya, jika daya beli menurun, ekonomi dapat melambat, angka pengangguran bertambah, dan kesejahteraan pun berkurang.

Persyaratan 

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan

2. Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

3. Penerima merupakan pekerja/buruh dengan gaji/upah paling banyak sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah juga memiliki beberapa pengecualian bagi beberapa pihak, yaitu di antaranya; Aparatur Sipil Megara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemberian bantuan tersebut juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

Cara Cek Status Penerima BSU 

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus. 

Jika kamu ingin mengecek apakah anda masuk dalam kategori penerima BSU atau tidak, silakan ikuti langkah-langkah di bawah :

1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan pada link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik "Cek Status Penerima BSU"

3. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" beserta kolom pengisian data diri

4. Lengkapi semua data diri kamu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor Handphone, serta email (Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU)

6. Klik "Lanjutkan"

7. Muncul status BSU kamu.

NulisKuy adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan tim editor.
Komentar

Silakan login untuk berkomentar.