Islamisasi Asia Tenggara adalah proses sejarah panjang yang sampai saat ini masih diperdebatkan, dan munculnya teori yang mencoba berspekulasi tentang awal masuknya Islam ke Nusantara diantaranya:
1. Teori Gujarat
Teori ini dikemukakan oleh Pijnappel seorang ahli sejarah dari Universitas Leiden dan C. Snoouck Hurgronje seorang sarjana Belanda yang mengungkapkan bahwa Islam masuk ke Nusantara langsung dari Gujarat India pada abad ke-13 M, dengan bukti adanya nisan-nisa para raja Samudra Pasai yang mirip dengan nisan yang sedang populer di Gujarat, namun teori ini lemah karena pada abad tersebut sekitar 1267 M Kerajaan Samudra Pasai yang dipimpin oleh Sultan beragama Islam telah berdiri jauh sebelum abad ke-13.
2. Teori Cina
Teori ini dikemukakan oleh Slamet Muljana yang mengungkapkan bahwa Islam masuk ke Nusantara melalui perantara Muslim Cina dikarenakan orang-orang Kerajaan pada masa itu bernama Cina, tetapi teori ini terbantahkan karena lemahnya akurasi dan interprestasi data oleh Muljana.
3. Teori Persia
Teori ini dikemukakan oleh Housein Djajadiningrat yang mengungkapkan bahwa Islam masuk melalui jalur Persia bermazhab Syi'ah, hal ini didasari sistem baca dan mengeja Al Qur'an yang tersebar di daerah Jawa yang dinilai mirip bacaan ala Persia, tetapi teori ini juga lemah karena tidak semua pengeja yang membaca Al Qur'an dari Persia menganut Mazhab Syi'ah dan diperkuat dengan realita secara umum masyarakat Muslim Jawa menganut Mazhab Syafi'i.
4. Teori Arab/Mekkah
Teori ini dikemukakan oleh mayoritas sejarawan Muslim dan Barat seperti Buya Hamka, Agus Salim, Thomas W dsb, yang mengungkapkan bahwa Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 M yaitu sekitar 640-an M, bertepatan dengan abad ke-1 H beberapa tahun setelah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam wafat, didukung dengan adanya makam yang menjadi ciri khas umat Islam dalam memelihara mayat dengan metode Baros yang tidak dikenal dalam sejarah Hindu-Budha.
Masa awal masuknya Islam ke Nusantara adalah ketika agama Islam baru dikenal di Nusantara Indonesia yang dibawa oleh para niagawan Arab sepanjang pesisir Pantai barat Sumatera karena wilayah inilah yang paling dekat secara geografis dengan Arab yang kemudian tersebar keseluruh wilayah Nusantara mulai dari Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.
Referensi:
Buku Pengantar Hukum Islam di Indonesia
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.