Definisi Hukum Islam
Hukum Islam adalah peraturan legal, positif yang berasal dari nilai-nilai Islam, baik fikih maupun syariah dan diberlakukan pada masyarakat oleh kekuasaan. Hukum Islam juga merupakan kumpulan penjabaran syariat yang berkaitan erat dengan persoalan akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah.
Dimensi Hukum Islam antara lain:
- Dimensi Syariah
- Dimensi Ilmu
- Dimensi Fikih
- Dimensi Fatwa
- Dimensi Perundang-undangan
- Dimensi Manajerial
- Dimensi Peradilan
- Dimensi Adat/Kearifan Lokal
- Dimensi Amal
Ruang Lingkup Hukum Islam
Para Ulama membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi tujuh bagian, yaitu:
- Hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah Swt. seperti shalat, puasa dsb, istilahnya adalah al- Ibadat
- Hukum yang berhubungan dengan tata aturan keluarga, seperti nikah, talak, rujuk dll disebut al-Ahwal al-Syakhsiyyah
- Hukum yang berkaitan dengan aktifitas manusia dalam mencari penghidupan, mengatur perkara harta dan akad, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dsb, diistilahkan dengan al-Muamalah
- Hukum yang berkaitan dengan sanksi akibat pelanggaran-pelanggaran syariat, yang berkaitan dengan hukum pidana hudud atau ta'zir, disebut dengan al-Uqubat
- Hukum-hukum pemerintahan yang berhubungan kepala negara, tentara, pajak dsb disebut dengan al-Siyasah al-Syar'iyyah
- Hukum yang berhubungan dengan persoalan hubungan internasional, mengatur urusan dan aturan perang, perdamaian dsb, disebut dengan istilah al-Siyar
- Hukum yang mengatur tentang peradilan dan kehakiman disebut dengan istilah Mukhtasamat.
Referensi:
Buku Pengantar Hukum Islam di Indonesia
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.