Stunning Pada Hewan dan Kehalalannya dalam Islam

Stunning metode yang efisien dan efektif dalam penyembelihan hewan tetapi belum tentu halal dalam Islam

Stunning Pada Hewan dan Kehalalannya dalam Islam
  • Definisi Stunning (Pemingsanan Pada Hewan sebelum disembelih)

    Stunning merupakan teknik membuat hewan pingsan sebentar sebelum disembelih agar hewan tidak stres, tidak menderita, tidak banyak bergerak, lebih aman bagi penyembelih, dan menjaga kualitas daging.

  • 3 Metode Stunning yang umum dilakukan, yaitu:
  1. Stunning dengan listrik (electrical stunning) 
  2. Stunning dengan tembakan (captive bolt stunning)
  3. Stunning dengan gas (Gas Stunning)
  • Berdasarkan fatwa MUI stunning diperbolehkan jika memenuhi syarat: 
  1. Stunning dilakukan untuk merobohkan hewan sebelum disembelih dan meringankan rasa sakit pada hewan
  2. Hewan yang dipingsankan akan bangun lagi saat tidak disembelih
  3. Penyembelihan stunning tidak mengurangi aliran darah bahkan harus lebih banyak dan lancar agar daging tetap bersih

      Dari penjelasan diatas sebagai umat Muslim perlu mengambil sikap kehati-hatian dalam mengonsumsi daging yang disembelih melalui proses stunning sebelumnya, karena metode stunning ini bisa jadi menyebabkan hewan mati seketika tanpa disembelih sehingga hewan tersebut menjadi bangkai yang diharamkan untuk dikonsumsi.

    Meskipun terdapat fatwa  Majelis Ulama Indonesia yang memperbolehkan, tetapi para ulama muslimin tidak bersepakat dalam penerapan metode stunning karena menganggap metode ini akan lebih menyakitkan untuk hewan dan menyebabkan terhalangnya aliran darah pada hewan, untuk itu sebagai umat Muslim harus tetap berhati- hati  dalam mengonsumsi daging yang disembelih dengan proses stunning.

Referensi:

Raehana,"Analisis Pengharaman Daging Impor menurut Kaidah Al Aslu Fi Al Luhum Al Tahrim",Jurnal Al Mabsut, Desember 2025.

NulisKuy adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan tim editor.
Komentar

Silakan login untuk berkomentar.