Pemberkasan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah tahapan yang dilakukan oleh calon PPPK untuk melengkapi dokumen atau berkas-berkas yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan seleksi PPPK. Pemberkasan ini penting untuk memastikan bahwa calon PPPK memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Secara umum, berikut adalah beberapa langkah dan dokumen yang biasanya diperlukan dalam pemberkasan PPPK:
1. Formulir Pendaftaran
-
Formulir pendaftaran yang bisa diunduh dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau portal pendaftaran PPPK yang disediakan pemerintah daerah.
2. Fotokopi Identitas
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
-
Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
-
Fotokopi ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dilamar.
-
Fotokopi transkrip nilai (bagi pelamar dengan pendidikan tinggi).
-
Dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kelulusan dari lembaga pendidikan yang terakreditasi.
4. Surat Pernyataan
-
Surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mengikuti seleksi PPPK dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
-
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar tidak terikat hubungan kerja dengan instansi lain (terutama bagi yang sudah bekerja di instansi lain).
5. Dokumen Kualifikasi
-
Sertifikat kompetensi, pelatihan, atau pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar (tergantung pada formasi yang dituju).
6. Fotokopi NPWP
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
7. Surat Keterangan Sehat
-
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau klinik yang ditunjuk.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal dari kepolisian.
9. Dokumen Lain
-
Foto terbaru berwarna sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
-
Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman formasi atau pengumuman pendaftaran.
10. Sertifikat Pendidik (Untuk Guru PPPK)
-
Jika melamar untuk formasi guru, sertifikat pendidik yang sah dan memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Proses Pemberkasan
-
Pendaftaran Online: Mengisi formulir pendaftaran secara online di portal yang disediakan.
-
Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen yang dibutuhkan di situs pendaftaran.
-
Verifikasi: Verifikasi berkas yang dilakukan oleh pihak panitia seleksi.
-
Pemberitahuan Lanjut: Setelah pemberkasan selesai, pelamar akan menerima informasi lebih lanjut terkait tahapan selanjutnya, seperti ujian atau wawancara.
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.